Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PA.Blcn 1.Nafsiyah binti Sutoyo
2.Pingi bin Setu
3.Rasti binti Sali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PA.Blcn
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nafsiyah binti Sutoyo
2Pingi bin Setu
3Rasti binti Sali
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Polriyanto S.HNafsiyah binti Sutoyo
2Polriyanto S.HPingi bin Setu
3Polriyanto S.HRasti binti Sali
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan almarhum NGARIANTO bin PINGI telah meninggal dunia pada tanggal 05 Juli 2024 sebagaimana kutipan Akta Kematian nomor : 6310-KM-10122024-0005 yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Tanah Bumbu;
  3. Menyatakan NAFSIYAH binti SUTOYO/Pemohon I sebagai wali dari anak kandungnya yang bernama :ELSA LUSIANA AGUSTINA binti NGARIANTO, umur 16 tahun, lahir di Blora, pada tanggal 17 Agustus 2009, sebagaimana kutipan Akta Kelahiran nomor : 55432/TP/2009 yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Blora.
  4. Menetapkan ahli waris almarhum NGARIANTO bin PINGI/PEWARIS adalah :
  • PINGI bin SETU/Pemohon II (Ayah kandung Pewaris);
  • Rasti binti Sali/Pemohon III (Ibu kandung Pewaris);
  • NAFSIYAH binti SUTOYO/Pemohon I (istri sah Pewaris);
  • ELSA LUSIANA AGUSTINA binti NGARIANTO (anak kandung Pewaris)
  1. Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap harta warisan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 0209, Luas 390 M2 yang terletak di Desa Medalem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah;
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER :

Menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak