Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan almarhum Hj. Pide bin Semma alias Sema (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 04 Maret 1985 sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Hj. Pide bin Semma alias Sema (Alm) adalah sebagai berikut :
3.1 Hj. Ruhi binti Banti (Alm), (Perempuan, umur kurang lebih 80 (delapan puluh)) / Istri;
3.2 Nuce (Alm) binti H. Pide (Alm), (Perempuan, umur kurang lebih 70 (tujuh puluh) tahun) / Anak Kandung;
3.3 Tahe (Alm) binti H. Pide (Alm), (Perempuan, umur kurang lebih 60 (enam puluh) tahun) / Anak Kandung;
- Menetapkan almarhuma Hj. Ruhi binti Banti (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 08 Juli 1992 sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhuma Hj. Ruhi binti Banti (Alm) adalah sebagai berikut :
5.1 Nuce (Alm) binti H. Pide (Alm), (Perempuan, umur kurang lebih 70 (tujuh puluh) tahun) / Anak Kandung;
5.2 Tahe (Alm) binti H. Pide (Alm), (Perempuan, umur kurang lebih 60 (enam puluh) tahun) / Anak Kandung;
- Menetapkan almarhuma Nuce (Alm) binti H. Pide (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 26 September 2017 sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhuma Nuce (Alm) binti H. Pide (Alm) yang bernama Sanoding Baco bin Nasse (Alm), lahir di Sungai Loban, pada tanggal 20-04-1959;
- Menetapkan almarhuma Tahe (Alm) binti H. Pide (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 22 Juni 2024 sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari almarhuma Tahe (Alm) binti H. Pide (Alm) adalah sebagai berikut :
9.1 Hj. Sunesah binti Bakeri (Alm), lahir di Sungai Loban, pada tanggal 10-07-1960;
9.2 Nurdin alias Nordin bin Bakeri (Alm), lahir di Sungai Loban, pada tanggal 10-10-1966;
9.3 Didin bin Bakeri (Alm), umur 20 (dua puluh) tahun;
- Menyatakan Para Pemohon berwenang untuk menjual harta peninggalan pewaris berupa sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di Rt 001, Desa Sungai Loban, Kecamatan Sungai Loban, dahulu Kabupaten Kotabaru sekarang Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 65, tertanggal 15 Februari 1982 terdaftar atas nama H. Pide bin Sema dengan luas 4.125 meter persegi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan dahulu Kabupaten Kotabaru sekarang Kabupaten Tanah Bumbu, dengan batas batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Cuke
- Sebelah timur berbatasan dengan Kalawa
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sebamban
- Sebelah Barat berbatasan dengan Yanti
- Menetapkan biaya Permohonan menurut Hukum;
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |