Petitum |
Primer:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa :
- Kendaraan Bermotor dengan Nomor Registrasi DA 1651 Z atas nama Syaipul Bahri;
- Kendaraan Bermotor dengan Nomor Registrasi DA 8975 TZ atas nama Kusdianto;
- Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusanĀ yang seadil-adilnya; |