Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2026/PA.Blcn 1.Intan Mulia Sari alias Intan Mulya Sari Binti Bahrin alias Bahring (alm)
2.Andi Reskyawan Radi Bin Burhanuddin (Alm)
3.Andi Febryanty Radi Binti Burhanuddin (alm)
4.Andy Dinta Ergyawan Rady Bin Burhanuddin (alm)
5.Andi Erlita Sherina Binti Burhanuddin (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2026/PA.Blcn
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Intan Mulia Sari alias Intan Mulya Sari Binti Bahrin alias Bahring (alm)
2Andi Reskyawan Radi Bin Burhanuddin (Alm)
3Andi Febryanty Radi Binti Burhanuddin (alm)
4Andy Dinta Ergyawan Rady Bin Burhanuddin (alm)
5Andi Erlita Sherina Binti Burhanuddin (Alm)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Darussalam, S.H.Intan Mulia Sari alias Intan Mulya Sari Binti Bahrin alias Bahring (alm)
2Darussalam, S.H.Andi Reskyawan Radi Bin Burhanuddin (Alm)
3Darussalam, S.H.Andi Febryanty Radi Binti Burhanuddin (alm)
4Darussalam, S.H.Andy Dinta Ergyawan Rady Bin Burhanuddin (alm)
5Darussalam, S.H.Andi Erlita Sherina Binti Burhanuddin (Alm)
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2026;
  3. Menetapkan Ahli waris dari Pewaris adalah sebagai berikut :
    a. Pemohon I , Intan Mulia Sari Alias Intan Mulya Sari Bin Bahrin Alias Bahringg (alm) ,( Perempuan, 19 Juli 1974 ) / Isteri ;
    b. Pemohon II, Andi Reskyawan Radi Bin Burhanuddin (alm), ( Laki-laki, 08 Februari 1996 ) / Anak Kandung ;
    c. Pemohon III, Andi Febryanty Radi Binti Burhanuddin (alm), ( Perempuan, 08 Februari 1996) / Anak Kandung ;
    d. Pemohon IV, Andy Ergyawan Rady Bin Burhanuddin (alm), ( Laki-laki, 07 Januari 2002 ) / Anak Kandung ;
    e. Pemohon V, Andi Erlita Sherina Binti Burhanuddin (alm), ( Perempuan, 07 Agustus 2006 ) / Anak Kandung ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadail-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak