| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan almarhum Miran Rono Miharjo (Alm) bin Miharjo (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2007;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Miran Rono Miharjo (Alm) bin Miharjo (Alm) adalah sebagai berikut:
- Siti Mujaifah binti Sholehan (Alm), (Perempuan, Lumajang, 27 Agustus 1961) / Istri;
- Harwati binti Miran Rono Miharjo (Alm), (Perempuan, Kotabaru, 05 Januari 1987) / Anak Kandung;Menetapkan almarhuma Yennah alias Jennah binti Paca (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 28 Januari 2004;
- Menetapkan almarhuma Siti Mujaifah binti Sholehan (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2024;
- Menetapkan ahli waris dari almarhuma Siti Mujaifah binti Sholehan (Alm) adalah Harwati binti Miran Rono Miharjo (Alm), (Perempuan, Kotabaru, 05 Januari 1987) / Anak Kandung;
- Menyatakan ahli waris berwenang untuk menjual harta peninggalan pewaris berupa :
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02675, dengan luas tanah 176 M2 yang terletak di Rt.002, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, terdaftar atas nama Siti Mujaifah, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, dengan batas-batas sebagai beriku :
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jl. Pelabuhan Pery
- Sebelah timur berbatasan dengan Incek
- Sebelah utara berbatasan dengan Agus Bima
- Sebelah barat berbatasan dengan Jl. Musyawarah
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah Nomor 234/SPPFTB-KDB/V/2003 dengan luas tanah 450 M2 yang terletak di Rt.003, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, terdaftar atas nama Siti Mujaipah, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan batas-batas sebagai beriku :
- Sebelah selatan berbatasan dengan Syahrun
- Sebelah timur berbatasan dengan Batas Perum
- Sebelah utara berbatasan dengan Adul
- Sebelah barat berbatasan dengan Gang/Jembatan
- Sebidang Tanah dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 345/KD-MNG/SKT.07.2/VII/2009 dengan luas tanah 950 M2 yang terletak di Rt.001, Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, terdaftar atas nama Siti Mujaifah, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan batas-batas sebagai beriku :
- Sebelah selatan berbatasan dengan Bina Kusandi
- Sebelah timur berbatasan dengan Mugiran
- Sebelah utara berbatasan dengan Jl. Raya Transmigrasi
- Sebelah barat berbatasan dengan Jl. Usaha Tani
- Sebidang Tanah dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 61/SPPFBT/Kel.BTL/XII/2013 dengan luas tanah 200 M2 yang terletak di Rt.015, Desa Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, terdaftar atas nama Siti Mujaifah, yang dikeluarkan oleh Plt. Lurah Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan batas-batas sebagai beriku :
- Sebelah selatan berbatasan dengan Masruddin
- Sebelah timur berbatasan dengan Pagar Perum
- Sebelah utara berbatasan dengan Harwati
- Sebelah barat berbatasan dengan Mukhtar (Alm) / Nurdiansyah
- Menetapkan biaya Permohonan menurut Hukum;
S U B S I D E R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain putusan yang seadil-adilnya; |