Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
134/Pdt.P/2024/PA.Blcn Haerati Binti Baso alias Basso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 134/Pdt.P/2024/PA.Blcn
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Haerati Binti Baso alias Basso
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1LAMSAKDIR, S.H.,M.Kn.Haerati Binti Baso alias Basso
2Nor Hayana, S.H.Haerati Binti Baso alias Basso
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan almarhum Brisli Bin Lie Tjeng Djit telah meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2015;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Brisli Bin Lie Tjeng Djit adalah sebagai berikut :

3.1 Haerati Binti Baso alias Basso, (Perempuan, Bulu Kumba, 01 Mei 1977) / Istri;

3.2 Ade Andy Lie Bin Brisli, (Laki-Laki, Tanah Bumbu, 10 Januari 2007) / Anak            Kandung;

3.3 Aden Marga Lie Bin Brisli, (Laki-Laki, Tanah Bumbu, 13 Juni 2008) / Anak Kandung;

3.4 Andara Meiselie Binti Brisli, (Perempuan, Tanah Bumbu, 30 Mei 2012) / Anak       Kandung;

  1. Menetapkan biaya Permohonan menurut Hukum.

S U B S I D E R :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak