Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan almarhum NGARIANTO bin PINGI telah meninggal dunia pada tanggal 05 Juli 2024 sebagaimana kutipan Akta Kematian nomor : 6310-KM-10122024-0005 yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Tanah Bumbu;
- Menyatakan NAFSIYAH binti SUTOYO/Pemohon I sebagai wali dari anak kandungnya yang bernama :ELSA LUSIANA AGUSTINA binti NGARIANTO, umur 16 tahun, lahir di Blora, pada tanggal 17 Agustus 2009, sebagaimana kutipan Akta Kelahiran nomor : 55432/TP/2009 yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Blora.
- Menetapkan ahli waris almarhum NGARIANTO bin PINGI/PEWARIS adalah :
- PINGI bin SETU/Pemohon II (Ayah kandung Pewaris);
- Rasti binti Sali/Pemohon III (Ibu kandung Pewaris);
- NAFSIYAH binti SUTOYO/Pemohon I (istri sah Pewaris);
- ELSA LUSIANA AGUSTINA binti NGARIANTO (anak kandung Pewaris)
- Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap harta warisan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 0209, Luas 390 M2 yang terletak di Desa Medalem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER :
Menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |