Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PA.Blcn 1.Sutrisna bin Wiji Pranjana alias Wiji Pranjono
2.Karlina Tristyaningsih, A.Md binti Sutrisna
3.Budi Widyasmoko ST bin Sutrisna
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PA.Blcn
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sutrisna bin Wiji Pranjana alias Wiji Pranjono
2Karlina Tristyaningsih, A.Md binti Sutrisna
3Budi Widyasmoko ST bin Sutrisna
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon;
  2. Menetapkan almarhumah Karsinem binti Karto Kadi telah meninggal dunia pada tanggal 30 Mei 2025;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Karsinem binti Karto Kadi adalah sebagai berikut:
  1. Sutrisna bin Wiji Pranjana alias Wiji Pranjono, lahir di Magelang, pada tanggal, 29-091958, (suami);
  2. Karlina Tristyaningsih A.Md binti Sutrisna, lahir di Kotabaru, pada tanggal 26-02-1985, (Anak Kandung);
  3. Budi Widyasmoko ST bin Sutrisna, lahir Kotabaru, pada tanggal 11-05-1986, (Anak Kandung);

4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak